Sabtu, 09 Oktober 2010

Konsep Keluarga Dalam Keperawatan



2.1         Pengertian Keluarga
Keluarga adalah unit terkecil masyarakat, terdiri dari suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya. (uu. No 10, 1992)
Keluarga adalah kumpulan dua orang / lebih hidup bersama dg keterikatan aturan dan emosional, dan setiap individu punya peran masing-masing  (friedman 1998)
Menurut para ahli :
Minuchin (1977), seorang ahli terapi keluarga ternama, membuat ringkasan dengan begitu indah tentang peran ganda yang dimainkan oleh keluarga.Keluarga merupakan matriks dari perasaan beridentitas dari anggota-anggotanya, merasa memiliki dan berbeda.
Burgess dkk. (1963) membuat definisi yang berorientasi pada tradisi dan digunakan sebagai referensi secara luas :
1.    Keluarga terdiri dari orang-orang yang disatukan oleh ikatan-ikatan perkawinan, darah dan ikatan adopsi.
2.    Para anggota sebuah keluarga biasanya hidup bersama-sama dalam satu rumah tangga atau jika mereka hidup secara terpisah, mereka tetap menganggap rumah tangga sebagai rumah mereka.
3.    Anggota keluarga berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain dalam peran-peran sosial seperti suami-istri, ayah dan ibu, anak laki dan perempuan, saudara dan saudari.
4.    Keluarga sama-sama menggunakan kultur yang sama, yaitu kultur yang diambil dari masyarakat dengan beberapa ciri unik tersendiri (Friedman, 1998).

Whall (1986) dalam analisis konsep tentang keluarga sebagai unit yang perlu dirawat, ia mendefinisikan keluarga sebagai kelompok yang mengidentifikasikan diri dengan anggotanya yang terdiri dari dua individu atau lebih yang asosiasinya dicirikan oleh istilah-istilah khusus, yang boleh jadi tidak diikat oleh hubungan darah atau hukum, tapi yang berfungsi sedemikian rupa sehingga mereka menganggap diri mereka sebagai sebuah keluarga.
Family Service America (1984) mendefinisikan keluarga dalam suatu cara yang komprehensif, yaitu sebagai ”dua orang atau lebih yang disatukan oleh ikatan-ikatan kebersamaan dan keintiman”.
Taylor, 1979 memberikan pengertian secara sederhana keluarga dipandang sebagai sebuah sistem sosial, The family is comprised of a network of a continually evolving interpersonal unions (structure). It is linked of bonds of closeness, security, identity, support and sharing (bonding), and is demarcated by genetic heritage, legal sanction, and interpersonal alliance (boundaries). The family is perpetuated to fill individual biologic, economic, psychologic and social needs (function).   
Definisi-definisi tambahan tentang keluarga berikut ini mengkonotasikan tipe-tipe keluarga secara umum yang dikemukakan untuk mempermudah pemahaman terhadap literatur tentang keluarga:
·         Keluarga inti (konjugal) yaitu keluarga yang menikah, sebagai orang tua atau pemberi nafkah. Keluarga inti terdiri dari suami, istri dan anak-anak kandung mereka, anak adopsi atau keduanya.
·         Keluarga orientasi (keluarga asal) yaitu unit keluarga yang didalamnya seseorang dilahirkan.
Keluarga besar yaitu keluarga inti dan orang-orang yang berhubungan (oleh darah), yang paling lazim menjadi anggota keluarga orientasi yaitu salah satu teman keluarga inti. Berikut ini termasuk sanak keluarga, kakek/nenek, tante, paman dan sepupu (Hariyanto, 2005).





2.2         Perawat Sebagai Role Dalam Pelayanan Kesehatan
Peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem. Peran dipengaruhi oleh keadaan social baik dari dalam maupun dari luar dan bersifat stabil. Jadi peran perawat yang dimaksud adalah cara untuk menyatukan aktifitas perawat dalam praktik, dimana telah menyelesaikan pendidikan formalnya yang diakui dan diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab keperawatan secara professional sesuai dengan kode etik keperawatan. Dimana setiap peran yang dinyatakan sebagai cirri tepisah demi untuk kejelasan.
Peran adalah serangkaian perilaku yang diharapkan sesuai dengan posisi sosial yang diberikan. Yang dimaksud dengan posisi atau status individu dalam masyarakat misalnya sebagai suami/istri atau anak. Perawatan kesehatan keluarga adalah pelayanan kesehatan yang ditujukan pada keluarga sebagai unit pelayanan untuk mewujudkan keluarga yang sehat. Fungsi perawat membantu keluarga untuk menyelesaikan masalah kesehatan dengan cara meningkatkan kesanggupan keluarga melakukan fungsi dan tugas perawatan kesehatan keluarga.
Peran perawat dalam melakukan perawatan kesehatan keluarga adalah sebagai berikut:
1.    Pendidik
Perawat perlu melakukan pendidikan kesehatan kepada keluarga agar:
a.    Keluarga dapat melakukan program asuhan kesehatan secara mandiri.
b.    Bertanggung jawab terhadap masalah kesehatan keluarga.
2.    Koordinator
Koordinasi diperlaukan pada perawatan agar pelayanan komprehensive dapat dicapai. Koordinasi juga diperlukan untuk mengatur program kegiatan atau terapi dari berbagai disiplin ilmu agar tidak terjadi tumpang tindih dan pengulangan.


3.    Pelaksana
Perawat dapat memberikan perawatan langsung kepada klien dan keluarga dengan menggunakan metode keperawatan.
4.    Pengawas kesehatan
Sebagai pengawas kesehatan harus melaksanakan home visite yang teratur untuk mengidentifikasi dan melakukan pengkajian tentang kesehatan keluarga.
5.    Konsultan
Perawat sebagai nara sumber bagi keluarga dalam mengatasi masalah kesehatan. Agar keluarga mau meminta nasehat kepada perawat, hubungan perawat dan klien harus terbina dengan baik, kemampuan perawat dalam menyampaikan informasi dan kialitas dari informasi yang disampaikan secara terbuka dan dapat dipercaya.
6.    Kolaburasi
Bekerja sama dengan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan anggota tim kesehatan lain untuk mencapai kesehatan keluarga yang optimal.
7.    Fasilitator
Membantu keluarga dalam menghadapi kendala seperti masalah sosial ekonomi, sehingga perawat harus mengetahui sistem pelayanan kesehatan seperti rujukan dan penggunaan dana sehat.
8.    Penemu kasus
Menemukan dan mengidentifikasi masalah secara dini di masyarakat sehingga menghindarkan dari ledakan kasus atau wabah.
9.    Modifikasi lingkungan
Mampu memodifikasi lingkungan baik lingkungan rumah maupun masyarakat agar tercipta lingkungan yang sehat.
                



2.3         Perbedaan Dan Persamaan Pelayanan Kesehatan Yang Berbasis Komunitas Pada Tatanan Pelayanan Kesehatan
Bentuk Pelayanan :
·         Fisiologis
Psikologis
·         Sosial dan Kultural
·         Diberikan karena :
·         Ketidakmampuan
·         Ketidakmauan
·         Ketidaktahuan Dalam memenuhi kebutuhan dasar yang sedang terganggu 

2.4         Tindakan Kolaboratif Dalam Pemberian Pelayanan Keperawatan Di Komunitas
Sesuai permenkes RI no.1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, dijelaskan perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Doheny ( 1982 )mengidentifikasi beberapa elemen peran perawat profesional, meliputi : 
1.    Care Giver (pemberi asuhan keperawatan perawat dapat memberikan pelayanan keperawatan secara langsung dan tidak langsung kepada klien, dengan menggunakan proses keperawatan meliputi : Pengkajian, diagnosa, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi),
2.    Client Advocate (pelindung klien), 
3.    Counsellor (pembimbing), 
4.    Educator (pendidik klien), 
5.    Collaborator (bekerja sama dengan tim), 
6.    Coordinator (perawat memanfaatkan semua sumber dan potensi yang ada baik materi maupun kemampuan klien secara terkoordinasi sehingga tidak ada intervensi yang terlewatkan maupun tumpang tindih),
7.    Change Agent (sebagai pembaharu), 
8.    Consultant (sebagai sumber informasi yang berkaitan dengan kondisi spesifik klien).  Dalam memberikan pelayanan/asuhan keperawatan, perawat memperhatikan individu sebagai makhluk yang holistic dan unik.
Peran utamanya adalah memberikan asuhan keperawatan kepada klien meliputi treatmen keperawatan, observasi, pendidikan kesehatan dan menjalankan treatment medical sesuai dengan pendelegasian yang diberikan. 

Fokus Keperawatan
·         Respons Klien Terhadap : Penyakit, Pengobatan, Lingkungan Praktik Keperawatan Profesional, Tindakan Mandiri Perawat Profesional. 
·         Melalui Kerjasama Dengan : Klien, Tenaga Kesehatan Lain. 
·         Sesuai Dengan : Wewenang, Tanggung Jawab, Menggunakan Pendekatan, Proses Keperawatan Yang Dinamis.
Kewenangan Perawat
1.    Melaksanakan pengkajian keperawatan 
2.    Merumuskan diagnosis keperawatan 
3.    Menyusun rencana tindakan keperawatan 
4.    Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat) 
5.    Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan
6.    Mendokumentasikan hasil keperawatan 
7.    Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien 
8.    Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya 
Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan 
Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya


2.5         Berbagai Metode Untuk Mengatasi Masalah Finansial Yang Berhubungan Dengan Biaya Pelayanan
Pembangunan kesehatan adalah sebagai bagian dari pembangunan nasional, dalam pembangunan kesehatan tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.  Kenyataan yang terjadi sampai saat ini derajat kesehatan masyarakat masih rendah khususnya masyarakat miskin, hal ini dapat digambarkan bahwa angka kematian ibu dan angka kematian bayi bagi masyarakat miskin tiga kali lebih tinggi dari masyarakat tidak miskin. Salah satu penyebabnya adalah karena mahalnya biaya kesehatan sehingga akses ke pelayanan kesehatan pada umumnya masih rendah.  Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 35 per 1000 kelahiran hidup (Susenas, 2003) dan AKI sebesar 307 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI 2002-2003).
Selama ini dari aspek  pengaturan masalah kesehatan baru di atur dalam tataran Undang-Undang dan peraturan yang ada dibawahnya, tetapi sejak Amandemen UUD 1945 perubahan ke dua dalam Pasal 28H Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam Amandemen UUD 1945 perubahan ke tiga Pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Jaminan kesehatan masyarakat merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan kesehatan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, krisis moneter yang terjadi sekitar tahun 1997 telah memberikan andil meningkatkan biaya kesehatan berlipat ganda, sehingga menekan akses penduduk, terutama penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan. Hambatan utama pelayanan kesehatan masyarakat miskin adalah masalah pembiayaan kesehatan dan transportasi. Banyak faktor yang menyebabkan ketimpangan pelayanan kesehatan yang mendorong peningkatan biaya kesehatan, diantaranya perubahan pola penyakit, perkembangan teknologi kesehatan dan kedokteran, pola pembiayaan kesehatan berbasis pembayaran out of pocket, dan subsidi pemerintah untuk semua lini pelayanan, disamping inflasi di bidang kesehatan yang melebihi sektor lain.
Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan,  sejak tahun 1998 Pemerintah melaksanakan berbagai upaya pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Dimulai dengan pengembangan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS-BK) tahun 1998 – 2001,  Program Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PDPSE) tahun 2001 dan Program Kompensasi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Tahun 2002-2004.  Program-program tersebut diatas berbasis pada ‘provider’ kesehatan (supply oriented), dimana dana disalurkan langsung ke Puskesmas dan Rumah Sakit. Provider kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) berfungsi ganda yaitu sebagai pemberi pelayanan kesehatan (PPK) dan juga mengelola pembiayaan atas pelayanan kesehatan yang diberikan. Kondisi seperti ini menimbulkan beberapa permasalahan antara lain terjadinya defisit di beberapa Rumah Sakit dan sebaliknya dana yang berlebih di Puskesmas, juga menimbulkan fungsi ganda pada  PPK yang harus berperan sebagai ‘Payer’ sekaligus ‘Provider’. Apabila masih terdapat masyarakat miskin yang tidak terdapat dalam kuota Jamkesmas, pembiayaan kesehatannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat dan mekanisme pengelolaannya mengikuti model Jamkesmas, hal tersebut dimaksudkan agar semua masyarakat miskin terlindungi jaminan kesehatan dan dimasa yang akan datang dapat dicapai universal coverage. Sampai saat ini masyarakat yang sudah ada jaminan kesehatan baru mencapai 50,8% dari kurang labih 230 juta jiwa penduduk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar